Monday, May 24, 2010

Haram Membunuh Orang Kafir dan Wajib Dibunuh Orang Islam, Bingung??

Hadits Pertama:

حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Telah bercerita kepada kami Qais bin Hafsh telah bercerita kepada kami 'Abdul Wahid telah bercerita kepada kami Al Hasan bin 'Amru telah bercerita kepada kami Mujahid dari 'Abdullah bin 'Amru radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh mu'ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan".

Takhrij Hadits:
Sumber : Shahih Bukhari
Kitab : Jizyah
Bab : Dosa orang yang membunuh kafir mu'ahad yang tidak berbuat kesalahan
No. Hadist : 3166

JALUR SANAD
Abdullah bin 'Amru bin Al
'Ash bin Wa'il

Mujahid bin Jabar

Al Hasan bin 'Amru

Abdul Wahid bin Ziyad

Qais bin Hafsh bin Al
Qa'qa'

Biografi Perawi Hadits (Tarjamah ar-Rawi al-A`la):
• Nama Lengkap : Qais bin Hafsh bin Al Qa'qa'
• Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
• Kuniyah : Abu Muhammad
• Negeri semasa hidup : Bashrah
• Wafat : 227 H

Hukum Sanad:
ULAMA KOMENTAR
Yahya bin Ma'in Tsiqah
Al 'Ajli la ba`sa bih
Abu Hatim Syaikh
Ad Daruquthni Tsiqah
Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani Tsiqah lahu Afrad

Hadits Kedua:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan Al bahili berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Ubaid bin Umair dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan Al bahili berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Ubaid bin Umair dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."

Takhrij Hadits:
Sumber: Sunan Abu Daud
Kitab: Hudud
Bab: Hukum bagi orang yang murtad
No. Hadits: 4353

JALUR SANAD:
Aisyah binti Abi Bakar
Ash Shiddiq

Ubaid bin 'Umair bin
Qatadah bin Sa'id

Abdul 'Aziz bin Rufai'

Ibrahim bin Thahman bin
Syu'bah

Muhammad bin Sinan

Biografi Perawi Hadits (Tarjamah ar-Rawi al-A`la):
• Nama Lengkap : Muhammad bin Sinan
• Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan pertengahan
• Kuniyah : Abu Bakar
• Negeri semasa hidup : Bashrah
• Wafat : 223 H

Hukum Sanad:
ULAMA KOMENTAR
Yahya bin Ma'in Tsiqah
Abu Hatim Shaduuq
Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani tsiqah tsabat

Derajat Hadits ini: Shahih (Menurut Imam Nashiruddin Al-Albani) Kitab Sunan Abu Daud Hal.780


أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصَنٌ يُرْجَمُ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ رَجُلًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ أَوْ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ الْإِسْلَامِ يُحَارِبُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ

Telah mengabarkan kepada kami Al Abbas bin Muhammad Ad Duri, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqadi dari Ibrahim bin Thahman dari Abdul Aziz bin Rafi' dari 'Ubaid bin 'Umair dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sifat, yaitu; pezina yang telah menikah, maka ia dirajam, atau seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh, atau seseorang yang keluar dari Islam, memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulullahNya, maka ia dibunuh atau disalib atau disingkirkan dari negeri.

Takhrij Hadits:
Sumber : Sunan An-Nasa'i
Kitab : Kesucian darah
Bab : Penyaliban
No. Hadist : 4048


JALUR SANAD:
Aisyah binti Abi Bakar
Ash Shiddiq

Ubaid bin 'Umair bin
Qatadah bin Sa'id

Abdul 'Aziz bin Rufai'

Ibrahim bin Thahman bin
Syu'bah

Abdul Malik bin 'Amru

Abbas bin Muhammad bin
Hatim bin Waqid

Biografi Perawi Hadits (Tarjamah ar-Rawi al-A`la):
• Nama Lengkap : Abbas bin Muhammad bin Hatim bin Waqid
• Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan pertengahan
• Kuniyah : Abu Al Fadlol
• Negeri semasa hidup : Baghdad
• Wafat : 271 H


Hukum Sanad:
ULAMA KOMENTAR
Ibnu Abi Hatim Shaduuq
Abu Hatim Shaduuq
An Nasa'i Tsiqah
Maslamah bin Qasim Tsiqah
Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani tsiqoh hafidz
Adz Dzahabi tsiqoh hafidz

Derajat Hadits ini: Shahih (Menurut Imam Nashiruddin Al-Albani) Kitab Sunan An-Nasa’i Hal.625.

2 comments:

  1. orang2 kritis tak akan menghina yahudi, karna dialah yahudi!!! sesungguhnya tiada sebab melainkan allah. sadarlah

    ReplyDelete
  2. mungkin sederhana, hadits pertama tentang kafir mu'aahad, sedangkan hadits2 selanjutnya bukan tentang kafir mu'aahad.

    ReplyDelete

Terima kasih telah membaca postingan ini ... Silahkan tinggalkan pesan Anda.