Tuesday, February 12, 2013

Grand Mufti Baru Mesir: Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim 'Allam


Senin (11/02), Dewan Petinggi Ulama Al-Azhar, yang diketuai oleh Syekh Ahmad Thayyib (Grand Syekh Al-Azhar), melakukan pertemuan tertutup guna membahas siapa pengganti Syekh Ali Jum’ah sebagai Grand Mufti Mesir, yang masa jabatannya akan selesai pada akhir Februari nanti. Tata cara pemilihan seperti ini adalah hal yang pertama kali dilakukan -sebelumnya ditunjuk langsung oleh presiden- bila merujuk Undang Undang Dasar (UUD) Mesir -yang baru disahkan bulan lalu melalui referendum- dan UU Al-Azhar yang baru.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 24 anggota dewan, di antaranya: Prof. Dr. Yusuf Al Qaradhawi, Prof. Dr. Ali Jum’ah, Prof. Dr. Nasr Farid Washil, Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim, Prof. Dr. Thaha Abu Karisyah, Prof. Dr. Ahmad Thaha Al Rayyan, Prof. Dr. Muhammad Abu Musa, Prof. Dr. Ahmadi Abu Al Nur dan Prof. Dr. Muhammad Abdus Salam –Penasihat hukum Grand Syekh Al Azhar-. 

Komite pemilihan –di bawah kordinator Prof. Dr. Ahmad Thaha Al Rayyan- yang dibentuk Dewan Petinggi Ulama Al-Azhar akhirnya menyerahkan sejumlah nama yang sesuai dengan syarat pencalonan penetapan Grand Mufti Mesir, tentunya melalui proses penyaringan kriteria yang cukup alot dan ketat, dengan kriteria sebagai berikut: Umur calon tidak boleh lebih dari 60 tahun, lulusan Ph.D. Al-Azhar -tulen Al-Azhar dari sekolah dasar hingga strata tiga-, berpegang teguh kepada metode Al-Azhar –moderat-, cakap dalam berbahasa asing -khususnya bahasa Inggris-, bebas dari kepentingan politik dan lain sebagainnya.

Dari 25 nama calon yang terhimpun, akhirnya mengerucut kepada 3 nama yang berhak dan layak untuk dipilih dalam pemungutan suara khusus oleh anggota dewan -dikumpulkan dalam kotak pemungutan suara-, yang dilakukan secara bebas dan rahasia, pertemuan pun berlangsung dalam kerahasiaan lengkap, tanpa membiarkan awak media atau pers meliputnya, hal itu sudah biasa dilakukan dalam pertemuan atau rapat Dewan Petinggi Ulama Al-Azhar yang bertempat di gedung Masyikhah Al-Azhar.

Ketiga nama tersebut adalah Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam –Guru Besar dan Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih Fakultas Syariah dan Hukum, Thanta-, Prof. Dr. ‘Athiyyah Al Sayyid Al Sayyid Fayyadh –Guru Besar Fikih Perbandingan Madzhab (Fiqih Muqaran) Fakultas Syariah dan Hukum, Cairo-, Prof. Dr. Farhat Abdul Al ‘Athi Sa’d Abu Wathfah –Guru Besar Fikih Fakultas Syariah dan Hukum, Cairo-.

Akhirnya, melalui proses pemilihan yang cukup panjang dan memeras otak para ahli, perolehan suara terbanyak dimiliki Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam, yang secara otomatis diangkat sebagai Grand Mufti Mesir yang baru, tentunya setelah laporan tersebut diserahkan kepada Presiden Muhammad Mursi untuk disahkan melalui surat keputusan dan pengangkatan Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam sebagai Grand Mufti Mesir.

Sekilas Profil Prof. Dr. Syauqi Ibrahim

Mufti baru Mesir yang memiliki nama lengkap Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam lahir pada 12 Agustus 1961, memperoleh gelar Bachelor Hukum (1984) pada fakultas Syariah dan Hukum, Thanta dengan prediket “Sangat baik dengan pujian”. Pada tahun 1990, beliau menyelesaikan studi masternya dengan judul thesis “Studi dan Penelitian Manuskrip Kitab Ad Dzakhirah Imam Al Qarrafi pada bagian ketiga dan keempat dari permasalahan Jual-Beli”, lulus dengan prediket “Sangat Baik”. Kemudian mendapatkan gelar Ph.D. dengan prediket Cumlaude (1996), dengan judul disertasi tentang “Studi Komparatif: Penghentian Proses Pidana dan Penyelesaiannya tanpa Hukum dalam Fikih Islam”.

Terhitung dari Januari 2012 sampai sekarang beliau telah diberi amanah sebagai Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih di Universitas Al Azhar, Thanta. Pernah juga dikirim sebagai tenaga pengajar di Institut Studi Islam, Oman (2007-2010).

Dr. Syauqi Ibrahim memiliki 13 karangan penelitian khusus, di antaranya: Peran Negara dalam Zakat, Hukum Khiyar Majlis, Pemenjaraan Debitur, Perwalian Akad Nikah, Thalaq Sunni dan Bid’i, Pisah yang diperbolehkan antara Suami-Isteri karena sebab Aib dan Cacat, Menentukan Jenis Kelamin dan Merubahnya: Larangan dan Kebolehan, Hak Perempuan Muslim dalam berpolitik.

Beliau pun menambah khazanah perpustakaan Islam dengan 21 buku yang telah diterbitkannya, di antaranya: Mabadi Ilm Mawarits (Prinsip Ilmu Mawarits), Muhadharat fi Fiqhil ‘Ibadat, Durus fi Fiqhil Ahwal Al Syakhshiyyah, Al Mujiz fi Qawa’id Al Fiqh Al Kulliyyah, Muhadharat fi Al Fiqh Al Maliki.

Secara pribadi beliau memang mengikuti madzhab Imam Malik, akan tetapi beliau juga terkenal menguasai semua fikih komparatif dan permasalahan kontemporer. Beliau juga menguasai ekonomi Islam dan peraturan hukum peradilan dalam Islam. Beliau telah menjadi pembimbing atau supervisor 4 thesis dan 7 disertasi mahasiswa. Dalam perjalanan hidupnya pun beliau tidak pernah terlibat dalam aktifitas politik praktis, mungkin salah satu alasan itulah beliau terpilih menjadi Grand Mufti Mesir.

Syekh Yusuf Al Qaradhawi –Ketua Persatuan Cendikiawan Muslim Dunia- dalam keterangan pers setelah terpilihnya Dr. Syauqi Ibrahim sebagai Grand Mufti Mesir yang baru berpesan, “Yang terpenting dalam jiwa dan kepribadian Grand Mufti Mesir yang baru adalah beliau harus komitmen dengan metode Al-Azhar yang moderat, memiliki akhlak yang mulya, menerapkan jiwa qurani pada dirinya dan meniru sifat rasul, dan juga yang tak kalah pentingnya dalam mengeluarkan fatwa untuk masyarakat Mesir dan manusia seluruhnya selalu berharap mendapatkan ridha Allah SWT”.

5 comments:

  1. ini sumbernya dari mana yah ?

    ReplyDelete
  2. Dari berbagai sumber, baik itu media massa di Mesir dan langsung dari yang berada di sana. :)

    ReplyDelete
  3. Kira2 ada alamat emailnya Prof. Dr. Syauqi Ibrahim tidak ya?

    ReplyDelete

Terima kasih telah membaca postingan ini ... Silahkan tinggalkan pesan Anda.